Data tersebut kemudian akan diperiksa otoritas imigrasi guna mendeteksi wisatawan yang masuk kategori risiko tinggi, termasuk mereka yang memiliki riwayat pelanggaran atau pembatasan masuk ke Korea Selatan. Jika terdeteksi, wisatawan tersebut tidak akan mendapatkan fasilitas bebas visa.
Selain itu, agen perjalanan juga dapat dikenai sanksi tegas jika tingkat pelanggaran dalam grup mereka melebihi rata-rata 2 persen per kuartal, termasuk pencabutan status resmi sebagai agen terdaftar.
Dengan kebijakan ini, Korea Selatan berharap dapat meningkatkan arus wisatawan dari Indonesia sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban sistem imigrasi mereka.