Nah, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Anton Suhartono
Mahkamah Agung Amerika Serikat, Jumat (20/2), membatalkan pemberlakuan tarif global oleh Presiden Donald Trump (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Jumat (20/2/2026), membatalkan pemberlakuan tarif global oleh Presiden Donald Trump. Putusan tersebut mendapat dukungan dari 6 hakim, melawan 3 yang menolak.

MA menyatakan, Trump tak berhak menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Enam hakim, terdiri atas tiga hakim sayap kiri dan tiga konservatif, memutuskan untuk membatalkan tarif Trump yang telah berlaku hampir setahun. Mereka menegaskan hanya Kongres yang memiliki kewenang untuk mengenakan tarif karena AS tidak dalam masa perang, melainkan damai.

Trump mengecam putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menyebutnya sebagai aib. Dia bahkan menegaskan tetap memberlakukan tarif tersebut menggunakan payung hukum alternatif.

Pemerintahannya tidak terpengaruh oleh putusan tersebut, dengan alasan ada aturan lain, Undang-Undang Perluasan Perdagangan Tahun 1962, yang memberinya dasar hukum untuk melanjutkan tarif global. Dia akan beralih ke Undang-Undang Perluasan Perdagangan untuk mengenakan tarif global 10 persen selama 150 hari ke depan, menggantikan beberapa tarif yang dibatalkan oleh pengadilan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
13 jam lalu

Trump Yakin China dan Rusia Tak Bantu Iran Perang Lawan AS

14 jam lalu

Houthi Peringatkan AS Tak Terlibat dalam Konflik Lawan Saudi

22 jam lalu

Trump Sebut Akan Bertemu Kim Jong Un Bulan Depan

1 hari lalu

Presiden Pezeshkian Ngadu ke Putin, Kenapa Iran dan AS Tak Kunjung Berdamai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal