TEL AVIV, iNews.id - Selandia Baru memberlakukan aturan baru bagi pendatang dari Israel. Otoritas imigrasi mewajibkan warga Israel yang mengajukan visa ke Selandia Baru untuk melapor jika memiliki latar belakang militer.
Surat kabar Times of Israel melaporkan, setidaknya satu tentara Israel yang bertugas di Gaza selama perang melawan Hamas ditolak masuk oleh pejabat imigrasi.
Pejabat imigrasi Selandia Baru meminta warga Israel yang berusia wajib militer untuk melapor apakah mereka bertugas di Pasukan Pertahanan Israel (ADF), termasuk sebagai tentara cadangan aktif. Israel mewajibkan warganya yang sudah berusia 18 tahun untuk masuk dinas militer.
Jika menjawab "iya" mereka diharuskan mengisi kuesioner berisi segala hal tentang dinas militer, termasuk tanggal tugas, lokasi pangkalan, korps dan unit tempat mereka bertugas, kamp militer tempat mereka ditempatkan, pangkat, rincian tugas, sampai nomor ID militer.
Mereka juga ditanya tentang keterkaitan dengan badan intelijen atau lembaga penegak hukum, apakah memiliki hubungan dengan kelompok atau organisasi yang mendukung kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) guna mencapai tujuan mereka.
Kuesioner tersebut juga menanyakan kepada pemohon visa, apakah telah melakukan atau terlibat dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran HAM.
Pihak berwenang Selandia Baru menolak untuk mengecualikan, bahkan mereka yang tidak bisa mengungkapkan rincian dinas militer karena alasan keamanan. Akibatnya, mereka yang tidak bisa menyelesaikan kuesioner tak bisa mendapatkan visa.