Najib Razak Kemungkinan Dijerat Pasal Ini

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan dituntut di pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7/2018), setelah ditangkap oleh petugas komisi antikorupsi (MACC) Selasa sore.

Sumber di lembaga antirasuah Malaysia itu mengungkap, Najib akan dijerat dengan pasal kejahatan pelanggaran kepercayaan.

Pria 64 tahun itu dijerat dengan Pasal 409 KUHP Malaysia. Pasal itu berisi, barangsiapa, yang dengan cara apa pun, yang dipercayakan dengan properti, atau dengan penguasaan apa pun atas properti, dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau agen, melakukan pelanggaran kriminal atas kepercayaan terhadap properti itu, akan dihukum penjara tidak kurang dari dua tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, cambukan, serta denda.

Najib akan disidang di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur sekitar pukul 08.30 waktu setempat.

MACC sejauh ini belum mengungkap kasus yang menjerat Najib. Namun Najib menjalani dua kali pemeriksaan di MACC pada Mei lalu terkait aliran dana 10,6 juta dolar AS dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya pada 2015.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 bulan lalu

Tersangka Korupsi Ini Nekat Bakar Uang Tunai Rp3,8 Miliar karena Panik Rumah Digeledah

Internasional
8 bulan lalu

Kasus Korupsi Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob Libatkan Uang Rp2,6 Triliun

Internasional
8 bulan lalu

KPK Malaysia Tetapkan Mantan PM Ismail Sabri Yaakob Tersangka Korupsi

Internasional
2 tahun lalu

KPK Malaysia Periksa Mahathir Mohamad

Internasional
2 tahun lalu

Mahathir Mohamad Tak Terima Putranya Diperiksa KPK Malaysia, Singgung Anwar Ibrahim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal