KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan dituntut di pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7/2018), setelah ditangkap oleh petugas komisi antikorupsi (MACC) Selasa sore.
Sumber di lembaga antirasuah Malaysia itu mengungkap, Najib akan dijerat dengan pasal kejahatan pelanggaran kepercayaan.
Pria 64 tahun itu dijerat dengan Pasal 409 KUHP Malaysia. Pasal itu berisi, barangsiapa, yang dengan cara apa pun, yang dipercayakan dengan properti, atau dengan penguasaan apa pun atas properti, dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau agen, melakukan pelanggaran kriminal atas kepercayaan terhadap properti itu, akan dihukum penjara tidak kurang dari dua tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, cambukan, serta denda.
Najib akan disidang di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur sekitar pukul 08.30 waktu setempat.
MACC sejauh ini belum mengungkap kasus yang menjerat Najib. Namun Najib menjalani dua kali pemeriksaan di MACC pada Mei lalu terkait aliran dana 10,6 juta dolar AS dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya pada 2015.