Tiga dakwaan terbaru disampaikan pengadilan pada 8 Agustus lalu. Dalam sidang di pengadilan Kuala Lumpur, Najib dijerat dakwaan mengenai praktik pencucian uang, yakni Pasal 4 (1) (b) Undang-Undang Antipencucian Uang, Pembiayaan Anti-terorisme, dan Hasil Kegiatan Tidak Sah (Amla) Tahun 2001. Jumlah uang dalam kasus ini mencapai 42 juta ringgit atau sekitar Rp148 miliar.
Dia dituduh menerima uang yakni 27 juta, 5 juta, dan 10 juta ringgit dari kegiatan ilegal melalui Transfer Dana dan Sekuritas Real Time Elektronik (Rentas) ke rekening pribadinya. Ketiga jumlah itu ditransfer secara terpisah.
Pelanggaran pertama dan kedua diduga dilakukan di AmIslamic Bank Berhad, Gedung AmBank Group di Jalan Raja Chulan pada 26 Desember 2014. Transfer ketiga diduga dilakukan di tempat yang sama, namun waktunya berbeda yakni 10 Februari 2015.
Najib membela diri tak bersalah atas tiga dakwaan tersebut.
Dalam sidang pertama pada awal Juli, dia juga dijerat dengan beberapa dakwaan yakni menerima suap 42 juta ringgit untuk memuluskan pinjaman sebesar 4 miliar ringgit dari dana pensiun Kumpulan Wang Parsaraan (KWAP) ke SRC International.
Dia juga menghadapi tiga dakwaan kejahatan pelanggaran kepercayaan (CBT) dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat emiritus SRC International, melibatkan total uang 4 miliar ringgit. Najib juga membela diri dengan menyatakan tidak bersalah.
Meskipun dakwaan sudah dibacakan, Najib tetap bisa bebas karena membayar uang jaminan 1 juta ringgit.