Dia menegaskan, dukungan Uganda terhadap penderitaan rakyat Palestina tak berubah dan telah diungkapkan dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB.
Afrika Selatan melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina. Dalam putusannya, Mahkamah menganggap tuduhan Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida masuk akal.
Mahkamah kemudian mengeluarkan perintah sementara yang mendesak Israel untuk menghentikan pencegahan pengiriman bantuan ke Gaza serta memperbaiki situasi kemanusiaan. Namun Sebutinde memberikan suara menentang enam perintah ICJ tersebut. Atas sikapnya itu, dia menghadapi kemarahan dunia internasional, terutama para pengguna media sosial.
Dalam komentarnya netizen menulis rakyat Uganda seharusnya malu dengan keputusan Sebutinde.
“Hakim Julia Sebutinde sangat memalukan bagi negaranya dan memalukan bagi kemanusiaan. Dia tidak hanya memberikan suara menentang petisi Afrika Selatan, dia juga menentang akal budi dan moralitas, keadilan dan kebebasan, cinta dan kasih sayang. Dia menentang jiwa kemanusiaan,” kata seorang pengguna asal Kenya di X, seperti dilaporkan kembali Anadolu.
“Julia Sebutinde adalah aib bagi kita semua di Afrika, terutama perempuan Afrika. Dia menunjukkan bahwa dia tidak lain adalah agen bayaran dari entitas kriminal Zionis Israel,” komentar netizen lainnya.