Selain syarat hukum, pengakuan negara juga kerap dipengaruhi faktor politik. Banyak negara baru yang sebenarnya memenuhi syarat Montevideo, tetapi belum diakui secara luas karena adanya kepentingan geopolitik, konflik, atau penolakan dari negara kuat di sekitarnya.
Contoh paling nyata adalah Palestina, yang telah diakui oleh lebih dari 140 negara, tetapi belum mendapat pengakuan universal karena penolakan dari Israel dan sebagian sekutunya. Hal serupa juga dialami Taiwan, yang secara de facto memiliki pemerintahan sendiri tetapi hanya diakui oleh segelintir negara karena tekanan diplomatik China.
Dengan demikian, pengakuan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh syarat hukum formal, melainkan juga oleh dinamika politik internasional. Sebuah entitas bisa memenuhi semua kriteria sebagai negara, namun tetap kesulitan berperan penuh di panggung global tanpa legitimasi dari komunitas internasional.