Pertemuan massal dilarang, termasuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya. Semua rumah ibadah dan tempat bisnis harus ditutup kecuali supermarket, pasar, dan toko yang menjual kebutuhan sehari-hari.
6. Prancis
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan lockdown, Senin (16/3/2020), terkait melonjaknya kasus virus korona atau Covid-19.
Dia memerintahkan semua warga untuk tetap tinggal di rumah dan hanya berpergian untuk keperluan mendesak.
Langkah ini disampaikan setelah otoritas kesehatan Prancis mengumumkan 21 kasus kematian dan 1.210 pasien terinfeksi yang baru dalam 24 jam. Hingga Senin, sebanyak 148 orang di Prancis meninggal akibat virus yang diketahui bermula dari China ini.
Siapa pun warga yang berada di luar rumah harus memberikan alasan. Mereka yang tidak mematuhi aturan untuk tetap berada di rumah akan dapat didenda 135 euro atau sekitar Rp2,2 juta. Prancis mengerahkan 100.000 polisi untuk memantau jalan-jalan dan permukiman.