Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara, M Rullyandi mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat formil soal pencalonannya sebagai Wapres. Dalam syarat formil itu, Gibran disebut telah melakukan penyetaraan ijazah SMA dari UTS Insearch di Australia.
Rullyandi menjelaskan, hal itu dilakukan Gibran untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebab Gibran merupakan lulusan luar negeri. Gibran juga disebut memenuhi penyetaraan sebagaimana kewajiban dalam Pasal 16 Permendikbud nomor 14 tahun 2017.
"Bahwa kalau ada dokumen hasil belajar dari luar negeri, maka diakui dalam hukum di Indonesia, dalam sistem pendidikan Indonesia, oleh siapa? Yang menandatangani satuan pendidikan. Dan itulah yang dibuktikan oleh Gibran dan disetarakan tahun (2019) dilegalisir oleh satuan pendidikan," kata Rullyandi dalam Rakyat Bersuara bertajuk 'Dari Ijazah Jokowi ke Sayembara Gibran, Ada Apa?' di iNews, Senin (24/8/2026)
Lebih jauh, Rullyandi juga membantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berpihak menerbitkan aturan untuk memuluskan jalan Gibran dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 silam.
"Tidak ada rekayasa dalam sikap KPU untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden," kata dia.