SINGAPURA, iNews.id - Dua pria Indonesia ditangkap karena diduga mencoba masuk ke Singapura secara tidak sah melalui laut. Keduanya ditangkap pada Senin (20/11/2023).
Kedua orang itu menggunakan sampan yang bergerak cepat menuju pantai Jalan Pantai Tanah Merah dan terdeteksi oleh petugas keamanan.
Melansir dari The Straits Times, Selasa (21/11/2023), perahu itu sempat berbelok menjauh dari penghalang laut yang terapung di pintu masuk Kanal Tanah Merah sebelum mendarat di pantai di dekatnya.
Petugas dari Police Coast Guard (PCG), Divisi Polisi Bedok, Kontingen Gurkha, dan Special Operations Command terlibat dalam operasi tersebut.
Dua pria berusia 33 dan 36 tahun ditangkap dalam waktu tujuh jam setelah perahu itu terdeteksi dan diduga tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid.
Perahu mereka, sebuah sampan fiberglass berukuran 5 meter dilengkapi dengan motor, disita.
Kedua pria tersebut akan diadili hari ini karena masuk ke Singapura secara ilegal. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara hingga enam bulan dan menerima setidaknya tiga cambukan.