Nekat, Pria Ini Tawarkan Hadiah Rp16 Miliar untuk Bunuh PM Malaysia Anwar Ibrahim

Anton Suhartono
Seorang pria di Malaysia ditangkap karena mengancam Anwar Ibrahim (Foto: Reuters)

“Dia telah ditahan hingga 30 November. Kami sedang menyelidiki berdasarkan Pasal 4 (1) Undang-undang Penghasutan Tahun 1948 dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Tahun 1998,” katanya.

Dia lalu mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait dua kasus ini karena bisa membahayakan penyidikan serta membuat suasana menjadi keruh. 

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu-isu sensitif di media sosial, terutama yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan umum,” ujarnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Dipenuhi

57 tahun lalu

Heboh Isu PHK Massal, Said Iqbal bakal Temui Manajemen hingga Pekerja Tokopedia dan TikTok

57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia: Bukan Keputusan Mudah

57 tahun lalu

Heboh Kabar PHK Massal di Tokopedia, TikTok Buka Suara

57 tahun lalu

Pilu! Induk Gajah Tolak Tinggalkan Anaknya yang Mati Ditabrak Mobil di Jalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal