New York Larang Penggunaan TikTok di Komputer dan HP Milik Pemerintah

Muhammad Fida Ul Haq
Kota New York di AS melarang penggunaan TikTok di komputer dan HP pemerintah (Foto: iNews.id/Dok. 2020)

"Saya sangat yakin bahwa TikTok adalah bom waktu ketika ia terus menggunakan dan mengeksploitasi konflik di dalam kota untuk mempromosikan kekerasan," katanya dalam pengumuman pada bulan Mei.

Aturan ini mewajibkan para pegawai harus menghapus TikTok dari setiap perangkat yang dimiliki dalam waktu 30 hari dan mengunduh aplikasi serta menggunakannya pada jaringan yang dimiliki kota akan dilarang.

Tidak ada badan yang mendapatkan pengecualian menyeluruh tapi ada permintaan khusus untuk para pegawai pemerintah menggunakan TikTok dapat kepentingan hukum.

Pada bulan Mei, Montana juga sudah mengeluarkan undang-undang yang melarang sepenuhnya aplikasi tersebut, tetapi hal ini sedang diuji di pengadilan dengan alasan kebebasan berbicara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pramono Ungkap Rencana Transjakarta Kelola Transportasi Udara, Helikopter Jadi Opsi

9 hari lalu

Segini Harga ASUS V440VAK AiO Si PC All-in-One, Mulai dari Rp24 Jutaan!

9 hari lalu

ASUS V440VAK AiO, PC Minimalis yang Bisa Jadi Layar Konsol dan Teman Meeting

9 hari lalu

Pramono Ungkap Isi Pembicaraan dengan Wali Kota New York Zohran Mamdani, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal