Proposal itu disampaikan menjelang pemungutan suara di parlemen Knesset untuk menyetujui atau tidak rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan Ben Gvir tekait hukuman mati bagi tahanan Palestina. Hukuman mati dijatuhkan terhadap tahanan Palestina yang dituduh merencanakan atau ambil bagian dalam menyerang wilayah Israel.
Sidang Pleno Knesset telah menyetujui RUU tersebut dalam pembahasan awal yang digelar 11 November. Namun RUU tersebut masih harus melewati pembahasan kedua dan ketiga untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Israel saat ini menahan lebih dari 9.300 tahanan Palestina, termasuk anak-anak dan perempuan. Laporan berbagai organisasi HAM internasional, termasuk Israel, menyebutkan tahanan Palestina mengalami penyiksaan, pengabaian medis, dan dibiarkan kelaparan, hingga menyebabkan kematian.