Mengutip dokumen pengadilan, media lokal melaporkan, mengatakan zat asbes yang dikirim itu bisa menyebabkan kanker. Penggunaannya pun hanya dibatasi untuk konstruksi.
Polisi belum mengungkap motif Avan mengirim paket berbahaya ke misi diplomatik asing.
Jika terbukti bersalah, Avan bisa dipenjara paling lama 10 tahun. Dia kini ditahan dan persidangan selanjutnya digelar pada awal Maret.