Pakistan Bentuk Pengadilan Khusus Pemerkosaan, Harta Pelaku Bakal Disita

Anton Suhartono
Pakistan akan membenruk pengadilan khusus kasus pemerkosaan untuk mempercepat penanganan pelaku dan korban (Foto: AFP)

RUU tersebut telah disusun sejalan dengan arahan Khan kepada tim hukum, mencakup empat sisi, termasuk perlindungan korban dari trauma serta saksi.

Sedangkan sanksi yang diberikan di antaranya, harta benda terpidana pemerkosaan akan disita untuk membayar kompensasi kepada para korban.

Dia tidak merinci bagian lain dari isi RUU itu, namun mengesampingkan opsi hukuman gantung di depan umum seperti yang diminta beberapa pemimpin politik, termasuk menteri.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pakistan menangani lebih dari 21.000 kasus pemerkosaan dan hanya ratusan dari mereka yang bisa diadili.

Untuk menutupi celah kesenjangan dan memastikan para korban mendapatkan keadilan, tim penuntutan baru dan terpisah juga akan dibentuk.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
17 jam lalu

Erdogan Akui Ada Negara yang Tak Suka Pakta Pertahanan Makkah

9 hari lalu

Detik-Detik 14 Bayi Tewas Terjebak Api di Rumah Sakit, Tangis Ortu Pecah: Kembalikan Anak Saya!

9 hari lalu

Mencekam! 14 Bayi Baru Lahir Tewas dalam Kebakaran di Rumah Sakit

10 hari lalu

Tragis! 14 Bayi Meninggal Dunia dalam Kebakaran Rumah Sakit di Pakistan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal