Paksa Siswa Berhubungan Badan, Guru Perempuan Dituntut 5 Tahun Penjara

Salsabilla Nur Rizki
Ilustrasi hubungan badan. (Foto: Ist.)

SEOUL, iNews.id – Seorang guru perempuan di Korea Selatan dituntut hukuman 5 tahun penjara. Dia dihukum setelah terbukti melakukan pelecehan seksual serta memaksa siswanya untuk berhubungan badan.

Tuntutan kepada sang guru disampaikan jaksa di pengadilan Korsel pada Jumat (10/12/2021). Guru wanita yang mengajar di sebuah SMA di Kota Incheon itu didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap siswa prianya.

Menurut fakta pengadian, terdakwa telah melakukan hubungan seks dengan korban beberapa kali dalam kurun 2019 dan 2020. Pada waktu itu, terdakwa sedang menjalankan peran sebagai wali kelas korban.

Pada April lalu, Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Hukumannya selama 3 tahun ditangguhkan karena pelaku mengakui kejahatannya. Selin itu, hal yang meringankan lainnya menurut pengadilan yaitu pelaku belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Namun, jaksa lalu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Saat sidang di tingkat banding pada hari ini, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa. Jaksa berpendapat, guru itu sudah melakukan kekerasan seksual dan pemaksaan selama beberapa kali terhadap korban yang belum cukup umur untuk berhubungan seksual di Korea.

“Korban telah mengalami gangguan mental berat yang tidak bisa diobati dan pihak orang tua korban menuntut hukuman yang berat,” ucap jaksa.

Selama persidangan, pelaku terus meminta keringanan dan mengatakan dia sudah menyesali perbuatannya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wow, Eks Presiden dan Ibu Negara Korsel Dapat Sumbangan Rp29 Miliar sejak Setahun Dipenjara

4 hari lalu

KCCI Ingin Kenalkan Lagu Korea Era 90-an ke Indonesia, Siapkan Kompetisi Trot dan Dangdut

4 hari lalu

Juri Kompetisi Chef Luvita Ho Ungkap Rahasia Dessert Korea-Indonesia yang Harmonis

4 hari lalu

Paduan Songpyeon Korea dengan Wedang Ronde Indonesia Jadi Dessert Kreatif

5 hari lalu

Guru SMKN 27 Jakarta Diduga Lecehkan Murid, Pramono Persilakan Korban Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal