Paksa Siswa Berhubungan Badan, Guru Perempuan Dituntut 5 Tahun Penjara

Salsabilla Nur Rizki
Ilustrasi hubungan badan. (Foto: Ist.)

SEOUL, iNews.id – Seorang guru perempuan di Korea Selatan dituntut hukuman 5 tahun penjara. Dia dihukum setelah terbukti melakukan pelecehan seksual serta memaksa siswanya untuk berhubungan badan.

Tuntutan kepada sang guru disampaikan jaksa di pengadilan Korsel pada Jumat (10/12/2021). Guru wanita yang mengajar di sebuah SMA di Kota Incheon itu didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap siswa prianya.

Menurut fakta pengadian, terdakwa telah melakukan hubungan seks dengan korban beberapa kali dalam kurun 2019 dan 2020. Pada waktu itu, terdakwa sedang menjalankan peran sebagai wali kelas korban.

Pada April lalu, Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Hukumannya selama 3 tahun ditangguhkan karena pelaku mengakui kejahatannya. Selin itu, hal yang meringankan lainnya menurut pengadilan yaitu pelaku belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Namun, jaksa lalu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI

Seleb
7 hari lalu

7 Fakta Andhika Sudarman Dituduh Pelaku Pelecehan Seksual, Nomor 5 Paling Mengejutkan!

Seleb
7 hari lalu

Harvard Club of Indonesia Resmi Keluarkan Andhika Sudarman dari Kepengurusan!

Seleb
7 hari lalu

Profil Andhika Sudarman, Lulusan Harvard yang Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual

Nasional
7 hari lalu

Andhika Sudarman Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Ini Klarifikasinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal