Paksa Siswa Berhubungan Badan, Guru Perempuan Dituntut 5 Tahun Penjara

Salsabilla Nur Rizki
Ilustrasi hubungan badan. (Foto: Ist.)

Saat sidang di tingkat banding pada hari ini, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa. Jaksa berpendapat, guru itu sudah melakukan kekerasan seksual dan pemaksaan selama beberapa kali terhadap korban yang belum cukup umur untuk berhubungan seksual di Korea.

“Korban telah mengalami gangguan mental berat yang tidak bisa diobati dan pihak orang tua korban menuntut hukuman yang berat,” ucap jaksa.

Selama persidangan, pelaku terus meminta keringanan dan mengatakan dia sudah menyesali perbuatannya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Kuliner
3 hari lalu

Ayam Goreng Viral di Korsel Kini Ada di Jakarta, Mau Coba?

Internasional
4 hari lalu

Viral Warga Korea Ramai-Ramai Buru Produk AC yang Mengandung Emas, Berapa Nilainya?

Internasional
4 hari lalu

Korea Heboh, Logo Produk AC Terbuat dari Emas

Internasional
18 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Nasional
18 hari lalu

Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal