Parah, Perempuan Guru Olahraga SMA Ini Goda dan Ajak Siswanya Berhubungan Seks

Anton Suhartono
Brycelyn Haughey teranam hukuman penjara 20 tahun atas dakwaan eksploitasi seks anak di bawah umur (Foto: Daily Star)

Berdasarkan hukum di Iowa, batas usia seseorang dianggap memiliki otoritas untuk menentukan hubungan adalah 16 tahun. Namun dalam tertentu, seseorang dengan usia 16-18 tahun masih bisa dianggap sebagai korban eksploitasi.

Kasus Haughey mulai diangkat oleh sekolah sejak Oktober lalu setelah ada perubahan manajemen dalam sekolah. Meski Haughey mengundurkan diri sebulan sebelumnya, sekolah tetap mengejar kasus ini.

Dia menghadapi empat dakwaan eksploitasi seksual dengan masing-masing hukuman penjara 5 tahun, sehingga totalnya menjadi 20 tahun. Bukan hanya itu, dia terancam denda sekitar Rp195 juta atas setiap tuduhan berhubungan seks dan mengirim foto eksplisit ke anak di bawah umur.

Dia juga didakwa dengan satu tuduhan menyebarkan dan menunjukkan materi cabul kepada anak di bawah umur.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Presiden Prabowo: Tahun Ini Saya Renovasi 60.000 Sekolah

Nasional
1 hari lalu

Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Jangan Malu Orang Tuamu Buruh-Pemulung, Cium Kakinya

Nasional
2 hari lalu

Menag Ungkap Pesantren Masih Kekurangan Guru Tahfidz Perempuan

Nasional
2 hari lalu

Seleksi SMA Kemala Taruna Bhayangkara Gunakan NST, Saring 14.582 Peserta Jadi 180 Siswa 

Nasional
3 hari lalu

Program Makan Bergizi Gratis Diperkuat, Guru Bakal Dapat Jam Khusus Ajarkan Ilmu Gizi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal