Parlemen ASEAN Desak PBB Bawa Kasus Rohingya ke Mahkamah Internasional

Nathania Riris Michico
Tak kurang dari 700.000 warga minoritas Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari gelombang kekerasan di Negara Bagian Rakhine di Myanmar. (Foto AFP)

"Saya bersama 131 anggota DPR lain menyerukan agar Myanmar segera diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional. Mereka yang melakukan kekejaman harus dimintai pertanggungjawaban, mereka tak boleh dibiarkan melakukan kekejaman yang sama di masa mendatang," tegas Santiago.

Anggota APHR dari Indonesia, Eva Kusuma Sundari, mengatakan bahwa dalam menangani masalah Rohingya, semua negara ASEAN harus mengesampingkan prinsip tak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

"Saatnya mengambil langkah nyata. Keadilan bagi warga Rohingya adalah masalah kemanusiaan, tak sekedar masalah regional," kata Eva.

Dia menambahkan, aksi-aksi kekejaman yang terjadi di salah satu negara anggota ASEAN itu harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada yang punya impunitas.

Seruan pengajuan Myanmar ke ICC dikeluarkan para anggota parlemen dari lima negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Timor Leste.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Kontroversial, Perang Saudara Masih Berkecamuk

Nasional
1 bulan lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Internasional
2 bulan lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo di KTT ASEAN: Dorong Perdamaian di Myanmar dan Redam Ketegangan Thailand-Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal