Meski Myanmar bukan negara yang menandatangani pendirian ICC, jaksa dari mahkamah sudah meminta hakim agar memutuskan bahwa mahkamah memiliki kewenanangan menangani kasus ini.
Sebab, dampak dari krisis Rohingya dirasakan oleh Bangladesh, negara anggota ICC.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah dan militer Myanmar membantah terjadi pembersihan etnis terhadap warga minoritas muslim Rohingya.