Parlemen Korsel Kembali Gelar Sidang Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Hari Ini

Anton Suhartono
Parlemen Korsel, Sabtu (14/12), kembali menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

Sidang mosi pemakzulan bisa digelar jika diikuti oleh setidaknya dua per tiga dari total 300 anggota Majelis Nasional, yang berarti 200 orang. Pemakzulan juga baru bisa disahkan jika meraih suara dukungan yang sama.

Meski demikian perjalanan untuk memakzulkan Yoon belum selesai di parlemen. Bola panas akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah menerima atau menolak hasil di parlemen.

Jika Mahkamah Konstitusi menerima, Yoon akan menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulka setelah Park Geun Hye pada 2017.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Buletin
2 hari lalu

Miris! Penculik Bilqis Ternyata Juga Jual Dua Anak Kandung

Buletin
2 hari lalu

Kebakaran Dahsyat di Belawan Medan: 10 Rumah Ludes, Warga Luka Parah

Buletin
3 hari lalu

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Setimpal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal