Parlemen Korsel Kembali Gelar Sidang Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Hari Ini

Anton Suhartono
Parlemen Korsel, Sabtu (14/12), kembali menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

Pemungutan suara pemakzulan pekan lalu batal digelar karena hampir seluruh anggota PPP memboikot, sementara hanya tiga yang hadir. Namun jumlah itu belum bisa memenuhi kuorum sidang.

Sidang mosi pemakzulan bisa digelar jika diikuti oleh setidaknya dua per tiga dari total 300 anggota Majelis Nasional, yang berarti 200 orang. Pemakzulan juga baru bisa disahkan jika meraih suara dukungan yang sama.

Meski demikian perjalanan untuk memakzulkan Yoon belum selesai di parlemen. Bola panas akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah menerima atau menolak hasil di parlemen.

Jika Mahkamah Konstitusi menerima, Yoon akan menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulka setelah Park Geun Hye pada 2017.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Korsel Lee Jae Myung Murka Negaranya Tersingkir di Piala Dunia: Tidak Kompeten!

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Viral! Sekuriti Apartemen Temukan Emas Ratusan Juta di Tempat Sampah, Kembalikan ke Pemilik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal