Parlemen Korsel Kembali Gelar Sidang Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Hari Ini

Anton Suhartono
Parlemen Korsel, Sabtu (14/12), kembali menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

Pemungutan suara pemakzulan pekan lalu batal digelar karena hampir seluruh anggota PPP memboikot, sementara hanya tiga yang hadir. Namun jumlah itu belum bisa memenuhi kuorum sidang.

Sidang mosi pemakzulan bisa digelar jika diikuti oleh setidaknya dua per tiga dari total 300 anggota Majelis Nasional, yang berarti 200 orang. Pemakzulan juga baru bisa disahkan jika meraih suara dukungan yang sama.

Meski demikian perjalanan untuk memakzulkan Yoon belum selesai di parlemen. Bola panas akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah menerima atau menolak hasil di parlemen.

Jika Mahkamah Konstitusi menerima, Yoon akan menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulka setelah Park Geun Hye pada 2017.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
17 jam lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

18 jam lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

18 jam lalu

Nomor WA Sayembara Ijazah Gibran Diduga Diambil Alih, Roy Suryo Bongkar Penyebabnya

2 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo dan Valencia Tanoesoedibjo Sambut Hangat Kim Soo Hyun di Mahakarya RCTI 37

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal