Parlemen Korsel Kembali Gelar Sidang Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Hari Ini

Anton Suhartono
Parlemen Korsel, Sabtu (14/12), kembali menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

Sidang mosi pemakzulan bisa digelar jika diikuti oleh setidaknya dua per tiga dari total 300 anggota Majelis Nasional, yang berarti 200 orang. Pemakzulan juga baru bisa disahkan jika meraih suara dukungan yang sama.

Meski demikian perjalanan untuk memakzulkan Yoon belum selesai di parlemen. Bola panas akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah menerima atau menolak hasil di parlemen.

Jika Mahkamah Konstitusi menerima, Yoon akan menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulka setelah Park Geun Hye pada 2017.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
34 menit lalu

Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Pakai Palu Godam

Buletin
6 jam lalu

Menohok! Jokowi Tanggapi Pernyataan JK soal Jasa di Karier Politiknya: Saya Orang Kampung

Buletin
1 hari lalu

Tampang 2 Pembunuh Nus Kei Tewas saat Ditangkap, 1 Orang Atlet MMA

Buletin
4 hari lalu

Heboh! Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Minta Foto Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal