Pascapembantaian, UU Kepemilikan Senjata di Selandia Baru Diubah

Nathania Riris Michico
Polisi berjaga di depan masjid Al Noor di Christchurch. (FOTO: Michael Bradley/AFP/Getty Images)

WELLINGTON, iNews.id - Teror penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood di Kota Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang dan melukai 48 lainnya, berbuntut panjang. Kini pemerintah Selandia Baru berniat mengubah kebijakan terkait kepemilikan senjata.

Akibat kebijakan yang longgar, selama ini pemerintah tidak punya data berapa senjata yang beredar di masyarakat.

"Undang-undang kepemilikan senjata kami akan berubah," tegas Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, seperti dilaporkan AFP, Minggu (17/3/2019).

Hal itu dia sampaikan setelah dirinya mengetahui bahwa pelaku penembakan di dua masjid di Christchurch membeli senjata api melalui prosedur resmi.

"Pelaku memiliki izin dan senjata api secara resmi adalah sebuah fakta. Saya rasa tentu saja masyarakat menginginkan adanya perubahan, dan saya akan berkomitmen ke arah sana," ujar Ardern.

"Saya bisa tegaskan satu hal pasti kepada kalian semua, aturan senjata di negara kita ini akan berubah," tegasnya.

Mengantisipasi peristiwa serupa, Ardern juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa segala bentuk aktivitas mencurigakan di ruang publik maupun media sosial. Hal ini dikarenakan Tarrant dan dua rekannya yang juga sudah ditangkap tidak masuk daftar pengawasan terorisme atau ekstremisme di agensi apapun.

Kepala Asosiasi Kepolisian Selandia Baru Chris Cahill menyambut baik tekad Ardern untuk mereformasi aturan senjata api. Menurutnya, reformasi semacam itu sulit dilakukan karena ada penentangan dari sejumlah kubu di Selandia Baru.

"Saya yakin saat ini ada banyak warga Selandia Baru terkejut dan bertanya-tanya mengapa ada seseorang yang bisa dengan mudah mendapatkan banyak senjata seperti itu," sebut Cahill.

Dia menyoroti "ironi" dari kasus ini, yakni pelaku membeli senjata di Selandia Baru karena tidak bisa mendapatkannya di Australia akibat ketatnya aturan di Negeri Kanguru.

Kebijakan kepemilikan senjata api di Selandia Baru memang lebih longgar daripada di negara-negara Barat lainnya. Pemilik senjata api memang harus memiliki lisensi.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
8 hari lalu

Mobil Rombongan Polisi Ditembaki KKB di Tolikara, 1 Anggota Terluka

11 hari lalu

Penambakan Brutal di SMA Filipina, Pelaku Siarkan Langsung Aksinya di Media Sosial

21 hari lalu

Polisi Pastikan Wamenpar Tak di Lokasi Festival Lembah Baliem saat Penembakan

21 hari lalu

Reaksi Keras PM Thailand usai Penembakan di Sekolah Tewaskan 8 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal