Pascaperintah Eksekutif Trump, 4 Orang Didakwa Berusaha Robohkan Patung di Depan Gedung Putih

Anton Suhartono
Empat orang didakwa berusha merobohkan patung mantan presiden AS Andrew Jackson di depan Gedung Putih (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Polisi Washington DC, Amerika Serikat, menuntut empat orang yang berusaha merobohkan patung mantan presiden AS Andrew Jackson di Taman Lafayette, di depan Gedung Putih.

Empar pria, berusia antara 20 dan 47 tahun, didakwa dengan tuduhan menghancurkan properti milik pemerinah federal dengan ancaman hukuman 1 hingga 10 tahun penjara.

Kantor kejaksaan Washington DC menyatakan, salah satu dari mereka ditangkap pada Jumat dan dihadapkan ke pengadilan pada Sabtu (27/6/2020). Sementara tiga lainnya belum ditangkap.

"Tuduhan ini harus menjadi peringatan bagi mereka perusak patung dan monumen yang menghiasi ibu kota negara kita. Perilaku kekerasan dan tindak kriminal Anda tidak akan ditoleransi," kata Penjabat Jaksa Agung AS, Michael R Sherwin, dikutip dari AFP, Minggu (28/6/2020).

Dakwaan ini disampaikan setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk melindungi patung dan monumen bersejarah AS dari sasaran demonstran anti-rasial.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
16 jam lalu

Trump: Greenland Akan Hasilkan Minyak Lebih Besar Dibanding Wilayah Mana pun

20 jam lalu

Nah! Trump Umumkan Eksplorasi Minyak, Gas dan Mineral Besar-besaran di Greenland

2 hari lalu

Trump Yakin China dan Rusia Tak Bantu Iran Perang Lawan AS

2 hari lalu

Houthi Peringatkan AS Tak Terlibat dalam Konflik Lawan Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal