Paspor Warga Singapura Ini Dibatalkan karena Langgar Aturan Isolasi dengan Pergi ke Indonesia

Anton Suhartono
Singapura batalkan paspor seorang warganya karena melanggar aturan isolasi diri 14 hari terkait virus corona (Foto: AFP)

Mereka yang melanggar aturan ini akan didenda maksimal 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp100 juta, dipenjara hingga 6 bulan, atau keduanya.

ICA menyatakan, Goh menunjukkan perilaku tidak bertanggung jawab karena tidak mematuhi peraturan untuk tinggal di rumah.

“Mengingat pelanggaran yang disengaja, ICA membatalkan paspornya dan merujuk kasus tersebut ke Kementerian Kesehatan untuk diselidiki,” kata ICA, dalam pernyataan, seperti dikutip dari The Straits Times, Minggu (29/3/2020).

Dengan dibatalkannya paspor, Goh tak bisa bepergian ke luar negeri karena dokumen keimigrasian resmi bagi warga negara itu sudah dianggap tak sah. Meski demikian, dia tetap diakui sebagai warga negara Singapura.

Semua pelancong dari negara-negara ASEAN harus mematuhi aturan untuk tinggal di rumah selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret.

Lalu pada 20 Maret aturan tersebut diperluas mencakup pendatang dari semua negara. Selain itu mereka harus menyerahkan surat deklarasi kesehatan dari negara asal sebelum masuk.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

10 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

11 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

30 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal