Paspor Warga Singapura Ini Dibatalkan karena Langgar Aturan Isolasi dengan Pergi ke Indonesia

Anton Suhartono
Singapura batalkan paspor seorang warganya karena melanggar aturan isolasi diri 14 hari terkait virus corona (Foto: AFP)

Mereka yang melanggar aturan ini akan didenda maksimal 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp100 juta, dipenjara hingga 6 bulan, atau keduanya.

ICA menyatakan, Goh menunjukkan perilaku tidak bertanggung jawab karena tidak mematuhi peraturan untuk tinggal di rumah.

“Mengingat pelanggaran yang disengaja, ICA membatalkan paspornya dan merujuk kasus tersebut ke Kementerian Kesehatan untuk diselidiki,” kata ICA, dalam pernyataan, seperti dikutip dari The Straits Times, Minggu (29/3/2020).

Dengan dibatalkannya paspor, Goh tak bisa bepergian ke luar negeri karena dokumen keimigrasian resmi bagi warga negara itu sudah dianggap tak sah. Meski demikian, dia tetap diakui sebagai warga negara Singapura.

Semua pelancong dari negara-negara ASEAN harus mematuhi aturan untuk tinggal di rumah selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret.

Lalu pada 20 Maret aturan tersebut diperluas mencakup pendatang dari semua negara. Selain itu mereka harus menyerahkan surat deklarasi kesehatan dari negara asal sebelum masuk.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Nasional
20 hari lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil

Destinasi
26 hari lalu

Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!

Internasional
27 hari lalu

Roller Coaster Universial Studios Singapura Mogok, Pengguna Dievakuasi di Tengah Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal