Paspor Warga Singapura Ini Dibatalkan karena Langgar Aturan Isolasi dengan Pergi ke Indonesia

Anton Suhartono
Singapura batalkan paspor seorang warganya karena melanggar aturan isolasi diri 14 hari terkait virus corona (Foto: AFP)

Mereka yang melanggar aturan ini akan didenda maksimal 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp100 juta, dipenjara hingga 6 bulan, atau keduanya.

ICA menyatakan, Goh menunjukkan perilaku tidak bertanggung jawab karena tidak mematuhi peraturan untuk tinggal di rumah.

“Mengingat pelanggaran yang disengaja, ICA membatalkan paspornya dan merujuk kasus tersebut ke Kementerian Kesehatan untuk diselidiki,” kata ICA, dalam pernyataan, seperti dikutip dari The Straits Times, Minggu (29/3/2020).

Dengan dibatalkannya paspor, Goh tak bisa bepergian ke luar negeri karena dokumen keimigrasian resmi bagi warga negara itu sudah dianggap tak sah. Meski demikian, dia tetap diakui sebagai warga negara Singapura.

Semua pelancong dari negara-negara ASEAN harus mematuhi aturan untuk tinggal di rumah selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret.

Lalu pada 20 Maret aturan tersebut diperluas mencakup pendatang dari semua negara. Selain itu mereka harus menyerahkan surat deklarasi kesehatan dari negara asal sebelum masuk.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Health
5 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
15 hari lalu

Tegas! Purbaya bakal Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetningtyas dan Suaminya dari Seluruh Instansi Pemerintah

Internasional
15 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Nasional
17 hari lalu

LPDP bakal Panggil Suami Alumnus yang Pamer Paspor Inggris Sang Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal