Paulus Tannos Tolak Diekstradisi ke Indonesia, Ngotot Balik ke Guinea-Bissau

Anton Suhartono
Paulus Tannos (kiri) ketika memberikan kesaksian melalui telekonferensi pada persidangan kasus korupsi e-KTP pada Kamis, 1 Februari 2018. (Foto: Sindonews)

Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, buronan boleh memberikan persetujuan untuk ekstradisi atau menolaknya. Hal ini sejalan dengan praktik internasional, untuk menghemat sumber daya negara tempat dia berada serta menghindari buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan di Singapura.

Indonesia dan Singapura meneken perjanjian ekstradisi beberapa tahun lalu dan berlaku pada 21 Maret 2024.

Seluruh jenis kejahatan tercakup dalam perjanjian ekstradisi, termasuk korupsi, pencucian uang, dan penyuapan.

Perjanjian ekstradisi ini juga bersifat retrospektif terhadap kejahatan yang dilakukan maksimal 18 tahun silam.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
17 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal