Paulus Tannos Tolak Diekstradisi ke Indonesia, Ngotot Balik ke Guinea-Bissau

Anton Suhartono
Paulus Tannos (kiri) ketika memberikan kesaksian melalui telekonferensi pada persidangan kasus korupsi e-KTP pada Kamis, 1 Februari 2018. (Foto: Sindonews)

SINGAPURA, iNews.id -  Buronan KPKPaulus Tannos alias Tjhin Thian Po tetap mengotot ingin dipulangakan ke Guinnea-Bissau. Tannos mengklaim memiliki paspor diplomatik negara Afrika Barat itu.

Namun otoritas Singapura tak mengakui status itu karena paspor Tannos tak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Tannos ditangkap oleh Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada 17 Januari dan dihadirkan ke persidangan pada Rabu (23/1/2025).

Dalam sidang, Hakim Distrik Brenda Tan bertanya kepada Tannos, apakah dia bersedia untuk menyerahkan diri ke negara asing yang memburunya. Pada kesempatan itu, Brenda tak menyebutkan negara yang dimaksud adalah Indonesia.

Melalui penerjemah, Tannos menegaskan bersedia kembali ke Guinea-Bissau.

Kemudian Hakim mempertegas bahwa negara asing yang dimaksud adalah Indonesia.

Tannos merespons lagi, tidak bersedia diekstradisi ke Indonesia.

Kasusnya akan disidangkan kembali di Pengadilan Distrik Singapura ada 28 Januari.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
19 menit lalu

Periksa Nusron Wahid terkait Korupsi di ATR/BPN, KPK bakal Didalami soal Hal Ini

55 menit lalu

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

16 jam lalu

KPK Siap Jemput Bola Usut Dugaan Pungli dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

17 jam lalu

KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini, Penyidik Sudah Layangkan Surat Panggilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal