PBB: Negara Berlakukan Karantina Virus Korona Harus Hormati Hak Asasi Warganya

Nathania Riris Michico
Seorang pria memakai masker pelindung di jalan Bund, sepanjang Sungai Huangpu di Shanghai, 25 Februari 2020. (FOTO: Hector RETAMAL / AFP)

JENEWA, iNews.id - PBB menegaskan, setiap negara hanya boleh menerapkan karantina untuk melawan virus korona ketika benar-benar dibutuhkan. PBB juga menegaskan negara harus menghormati hak-hak mereka yang terisolasi.

Berbicara kepada Dewan HAM PBB, Kepala Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Michelle Bachelet, memuji tim medis di seluruh dunia yang bekerja mengendalikan wabah COVID-19 yang menewaskan lebih dari 2.700 orang dan menginfeksi lebih dari 80.000 di seluruh dunia.

Namun dia mengatakan, rasa hormat atas hak asasi manusia sangat diperlukan.

"Semua tindakan kesehatan masyarakat harus dilakukan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun," kata Bachelet, seperti dilaporkan AFP, Kamis (27/2/2020).

"Epidemi yang sedang berlangsung memicu gelombang prasangka yang mengganggu terhadap orang-orang etnis China dan Asia Timur," kata dia.

Secara khusus, Bachelet menyuarakan keprihatinan tentang meluasnya pemberlakuan karantina untuk menghentikan penyebaran virus.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kisah 900 Siswa SMA Nepal Lolos dari Terjangan Banjir, Bus Terakhir Nyaris Dihantam Gelombang

24 jam lalu

Banjir Nepal: Korban Tewas Tembus 1.000 Orang, Ratusan Pekerja Terjebak di Terowongan PLTA

15 jam lalu

Kunjungan Wisman Tembus 8,97 Juta hingga Juli 2026, Terbanyak dari Malaysia-China

1 hari lalu

Neraca Dagang RI Juli 2026 Surplus 0,12 Miliar Dolar AS, China Jadi Sumber Defisit Terbesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal