PBB: Negara Berlakukan Karantina Virus Korona Harus Hormati Hak Asasi Warganya

Nathania Riris Michico
Seorang pria memakai masker pelindung di jalan Bund, sepanjang Sungai Huangpu di Shanghai, 25 Februari 2020. (FOTO: Hector RETAMAL / AFP)

JENEWA, iNews.id - PBB menegaskan, setiap negara hanya boleh menerapkan karantina untuk melawan virus korona ketika benar-benar dibutuhkan. PBB juga menegaskan negara harus menghormati hak-hak mereka yang terisolasi.

Berbicara kepada Dewan HAM PBB, Kepala Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Michelle Bachelet, memuji tim medis di seluruh dunia yang bekerja mengendalikan wabah COVID-19 yang menewaskan lebih dari 2.700 orang dan menginfeksi lebih dari 80.000 di seluruh dunia.

Namun dia mengatakan, rasa hormat atas hak asasi manusia sangat diperlukan.

"Semua tindakan kesehatan masyarakat harus dilakukan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun," kata Bachelet, seperti dilaporkan AFP, Kamis (27/2/2020).

"Epidemi yang sedang berlangsung memicu gelombang prasangka yang mengganggu terhadap orang-orang etnis China dan Asia Timur," kata dia.

Secara khusus, Bachelet menyuarakan keprihatinan tentang meluasnya pemberlakuan karantina untuk menghentikan penyebaran virus.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
24 jam lalu

Rusia, China, dan Amerika Berlomba Pergi ke Bulan, Apa yang Dicari?

Internasional
1 hari lalu

Wow, Rusia Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan

Internasional
2 hari lalu

Trump Sebut Libur Natalnya Terganggu Konflik Ukraina

Internasional
2 hari lalu

China Temukan Harta Karun, Klaim Cadangan Emas Bawah Laut Terbesar di Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal