JENEWA, iNews.id - PBB menegaskan, setiap negara hanya boleh menerapkan karantina untuk melawan virus korona ketika benar-benar dibutuhkan. PBB juga menegaskan negara harus menghormati hak-hak mereka yang terisolasi.
Berbicara kepada Dewan HAM PBB, Kepala Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Michelle Bachelet, memuji tim medis di seluruh dunia yang bekerja mengendalikan wabah COVID-19 yang menewaskan lebih dari 2.700 orang dan menginfeksi lebih dari 80.000 di seluruh dunia.
Namun dia mengatakan, rasa hormat atas hak asasi manusia sangat diperlukan.
"Semua tindakan kesehatan masyarakat harus dilakukan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun," kata Bachelet, seperti dilaporkan AFP, Kamis (27/2/2020).
"Epidemi yang sedang berlangsung memicu gelombang prasangka yang mengganggu terhadap orang-orang etnis China dan Asia Timur," kata dia.
Secara khusus, Bachelet menyuarakan keprihatinan tentang meluasnya pemberlakuan karantina untuk menghentikan penyebaran virus.