PBB: Negara Berlakukan Karantina Virus Korona Harus Hormati Hak Asasi Warganya

Nathania Riris Michico
Seorang pria memakai masker pelindung di jalan Bund, sepanjang Sungai Huangpu di Shanghai, 25 Februari 2020. (FOTO: Hector RETAMAL / AFP)

"Karantina yang membatasi hak kebebasan bergerak harus proporsional dengan risiko, terikat waktu dan aman," katanya.

"Hak-hak mereka yang berada di bawah karantina harus dilindungi, termasuk hak atas makanan dan air bersih, hak untuk diperlakukan secara manusiawi, akses ke perawatan kesehatan, hak untuk mendapat informasi dan kebebasan berekspresi."

Bachelet juga menyuarakan keprihatinan serius terhadap kaum rentan, termasuk orangtua dan mereka yang dirampas kebebasannya, yang cenderung lebih rentan terhadap infeksi virus korona.

Komentar ini muncul setelah sejumlah negara mengambil langkah drastis mengkarantina orang sakit untuk menghentikan penyebaran virus korona.

China, yang menjadi pusat penyebaran wabah, memberlakukan tindakan karantina esktrem di beberapa kota; mengisolasi puluhan juta warga demi mengekang penyebaran virus.

China mengumumkan pada Rabu bahwa orang-orang yang tiba di Beijing dari negara-negara lain yang terkena virus akan menjalani karantina sendiri selama 14 hari.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
11 jam lalu

PBB Tak Ikut Pertemuan Board of Peace Trump pada 19 Februari

Internasional
4 hari lalu

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Internasional
8 hari lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Nasional
8 hari lalu

Megawati Minta PBB Segera Buat Hukum Internasional Atur AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal