JENEWA, iNews.id – Kantor hak asasi manusia PBB (OHCHR) melihat pembantaian warga sipil Palestina oleh militer Israel selama operasi pembebasan tawanan di kamp Nuseirat, Jalur Gaza, akhir pekan lalu, sebagai kejahatan perang. Dalam operasi tersebut, militer zionis berhasil membebaskan empat tawanan Israel namun membunuh ratusan penduduk Gaza.
“Cara serangan yang dilakukan (Israel) di daerah padat penduduk menimbulkan pertanyaan serius apakah prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan tindakan pencegahan–sebagaimana diatur dalam hukum perang–dihormati oleh pasukan Israel,” kata Juru Bicara OHCHR, Jeremy Laurence, Selasa (11/6/2024).
Operasi militer Israel di Nuseirat, Jalur Gaza Tengah, pada Sabtu (8/6/2024) lalu berlangsung di jantung lingkungan perumahan warga Palestina. Operasi tersebut juga disertai dengan serangan udara oleh angkatan bersenjata Israel. Militer zionis menyebut kawasan Nuseirat menjadi tempat para pejuang Hamas menyandera para tawanan Israel di dua blok apartemen terpisah.
Menurut data Kementerian Kesehatan Gaza, operasi tersebut menewaskan 274 warga Palestina. Laurence menuturkan, penyanderaan oleh Hamas di daerah padat penduduk telah menempatkan nyawa warga sipil Palestina, serta para tawanan sendiri, dalam risiko tambahan akibat permusuhan.
“Semua tindakan yang dilakukan kedua belah pihak mungkin merupakan kejahatan perang,” ujarnya.