PBB Soroti Kasus Remaja 15 Tahun Dijadikan Istri Ke-2 Pria 44 Tahun

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Badan PBB yang mengurus soal kesejahteraan anak-anak, Unicef, mengomentari kasus remaja perempuan berusia 15 tahun yang menikah dengan pria 44 tahun di Malaysia.

Remaja di Tumpat, Kelantan, itu berstatus sebagai istri kedua. Mereka menikah secara sah sesuai hukum Islam pada Juli lalu. Sang suami juga sudah mengantongi izin dari istri pertamanya.

"Ini tidak bisa diterima ada anak lainnya yang menikah dengan pria yang jauh lebih tua," kata perwakilan Unicef di Malaysia, Marieanne Clark Hattingh, kata dia, dikutip dari AFP, Rabu (19/9/2018).

Dia menyarankan adanya perubahan undang-undang untuk menghindari praktik pernikahan melibatkan anak-anak, terlebih dengan pasangan yang usianya terpaut jauh.

Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga menteri urusan perempuan, Wan Azizah Wan Ismail, mengatakan, petugas dinas sosial sudah bertemu dengan orangtua dan remaja yang tak disebutkan identitasnya itu di Tumpat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
18 jam lalu

Indonesia Diminta Ungkap Nama Perusahaan Malaysia Terlibat Karhutla

2 hari lalu

Balas Sindiran soal Orang Indonesia Cari Kerja, Shireen Sungkar: Kita ke Malaysia Shopping

7 hari lalu

Menyayat Hati! Potret Mahathir Saksikan Pemakaman Sang Istri, Diinfus dan Terus Menangis

7 hari lalu

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Lalu Lintas Arah GBK Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal