Namun Wan Azizah menegaskan, pemerintah tak punya kekuatan untuk menghentikan pernikahan mereka, karena pengadilan syariat lebih berhak memberikan izin pernikahan sesama muslim.
Berdasarkan aturan di Malaysia, batas minimal seorang perempuan untuk menikah sebenarnya 16 tahun. Namun perempuan berusia di bawahnya tetap bisa menikah jika mendapat izin dari pengadilan syariat setempat.
Sebelumnya, remaja 11 tahun asal Thailand dinikahi oleh pria 41 tahun di Malaysia. Dia menjadi istri ketiga dari pria yang bekerja di perkebunan karet di Kelantan itu.
Namun pernikahan berlangsung tanpa sepengetahuan pengadilan syariat setempat sehingga sang suami dihukum denda sebesar 1.800 ringgit. Tak hanya itu, dia juga tak mengantongi izin dari istri pertama dan keduanya.