WASHINGTON DC, iNews.id – Sejak Januari lalu, Amerika Serikat dilaporkan telah menggelontokan bantuan senilai 54 miliar dolar AS atau lebih dari Rp796 triliun. Para pejabat di negeri Paman Sam pun khawatir, bantuan sebesar itu rawan disalahgunakan atau dicuri oleh koruptor.
Karena itu, mereka menilai diperlukan pengawasan untuk memastikan bahwa bantuan itu memang digunakan dengan semestinya.
“Sekalipun (bantuan) itu memiliki tujuan yang mulia, tetap saja akan ada pencurian (korupsi). Tetap akan ada pelanggaran. Akan ada nepotisme. Akan ada keputusan bodoh yang dibuat. Itu sudah sifat manusia,” kata Inspektur Jenderal Khusus AS untuk Rekonstruksi Afghanistan, John Sopko, Senin (13/6/2022), seperti dikutip Wall Street Journal (WSJ).
“Beberapa tahun dari sekarang, kita akan membaca berita tentang pemborosan, penipuan, dan penyalahgunaan (bantuan AS di Ukraina),” ujarnya.
Laporan WSJ mengatakan, sampai sejauh ini memang belum ada contoh penyimpangan dana bantuan AS untuk Ukraina yang muncul dalam pemberitaan.