Pejabat Malaysia: Pembebasan Siti Aisyah Kebijaksanaan Jaksa Agung

Anton Suhartono
Siti Aisyah pulang ke Indonesia setelah dibebaskan dari pengadilan Malaysia (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemcabutan tuntutan terhadap Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin (11/3/2019), merupakan kebijaksanaan dari Jaksa Agung Malaysia.

Berdasarkan UU Federal Malaysia, Jaksa Agung yang juga berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum, memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau mencabut dakwaan kasus hukum yang tengah berjalan.

"Jaksa Agung dapat menggunakan kewenangan ini, bahkan saat persidangan. Pemerintah tidak bisa mengganggu kewenangan Jaksa Agung," kata Menteri di Departemen Perdana Menteri, Liew Vui Keong, dikutip dari The Star, Rabu (13/3/2019).

Liew menyebut contoh kasus hukum lain yang prosesnya dihentikan di tengah jalan, yakni melibatkan terdakwa Lim Guan Eng, kini menjabat menteri keuangan.

Lebih lanjut Liew mengatakan, Jaksa Agung akan menggunakan kewenangannya setelah mempertimbangkan semua kondisi. Dengan demikian pembebasan Siti Aisyah murni pertimbangan hukum.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Innalillahi, Anwar Ibrahim Berdukacita

Seleb
1 hari lalu

Innalillahi, Artis Lawas Malaysia Jalil Hamid Meninggal Dunia

Buletin
2 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Internasional
7 hari lalu

Posting Kode '8647', Mantan Bos FBI James Comey Didakwa Ancam Bunuh Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal