SINGAPURA, iNews.id -Kementerian Ketenagakerjaan Singapura memperkenalkan peraturan baru yang bertujuan melindungi pekerja di luar ruangan dari risiko panas ekstrem. Pekerja boleh istirahat 10 menit setiap jam saat suhu mencapai 32 derajat Celsius.
Melansir dari CNA, Selasa (24/10/2023), istirahat wajib itu akan mulai diberlakukan.
"Berbeda dengan masyarakat umum, pekerja di luar ruangan memiliki sedikit kebijakan dalam aktivitas kerja mereka dan mungkin lebih terpapar risiko stres panas," tulis keterangan resmi Kemenaker Singapura.
Kemenaker menambahkan bahwa peningkatan suhu di Singapura meningkatkan risiko stres panas bagi pekerja, terutama pekerja di luar ruangan.
Langkah-langkah baru ini, yang dikonsultasikan oleh Kemenaker dengan para ahli fokus pada keselamatan pekerja.