Pekerja Lapangan di Singapura Bisa Istirahat 10 Menit Tiap Jam saat Cuaca Panas Ekstrem 

Muhammad Fida Ul Haq
Kementerian Ketenagakerjaan Singapura mewajibkan pekerja di luar ruangan istrirahat 10 tiap jam. (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id -Kementerian Ketenagakerjaan Singapura memperkenalkan peraturan baru yang bertujuan melindungi pekerja di luar ruangan dari risiko panasekstrem. Pekerja boleh istirahat 10 menit setiap jam saat suhu mencapai 32 derajat Celsius.

Melansir dari CNA, Selasa (24/10/2023), istirahat wajib itu akan mulai diberlakukan.

"Berbeda dengan masyarakat umum, pekerja di luar ruangan memiliki sedikit kebijakan dalam aktivitas kerja mereka dan mungkin lebih terpapar risiko stres panas," tulis keterangan resmi Kemenaker Singapura.

Kemenaker menambahkan bahwa peningkatan suhu di Singapura meningkatkan risiko stres panas bagi pekerja, terutama pekerja di luar ruangan.

Langkah-langkah baru ini, yang dikonsultasikan oleh Kemenaker dengan para ahli fokus pada keselamatan pekerja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

4 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

5 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

13 hari lalu

Teknologi Terbukti Ubah Dunia Outsourcing Jadi Era 5.0, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal