Pekerja LSM Anak Divonis Mati, Terlibat Kasus Pedofilia dan Pemerkosaan Berantai

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Okezone/Stutterstock)

ISLAMABAD, iNews.id – Pengadilan Pakistan memvonis mati seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pekerja sosial di LSM anak, Rabu (18/11/2020) waktu setempat. Lembaga peradilan itu memutuskan dia bersalah atas sejumlah kasus pedofilia.

Terdakwa bernama Sohail Ayaz itu dinyatakan terlibat pemerkosaan berantai dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, serta; mengunggah video porno anak-anak.

Ayaz pernah dihukum karena kejahatan serupa di Inggris dan Italia sebelum akhirnya dideportasi ke Pakistan. Namun, setibanya di negara asalnya itu, pelaku masih saja terus mencari mangsa dengan menyasar anak-anak, menurut keterangan polisi.

“Dia (Ayaz) akan digantung di leher sampai menemui kematiannya,” demikian bunyi putusan vonis yang dikonfirmasikan oleh Pengadilan Tinggi Lahore, dikutip AFP, Kamis (19/11/2020).

Pejabat senior Kepolisian Pakistan, Rai Mazhar mengatakan, Ayaz sebelumnya bekerja untuk lembaga amal terkenal asal Inggris, yakni Save the Children. Lembaga itu memiliki fokus kegiatan untuk meningkatkan kehidupan anak-anak melalui pendidikan, perawatan kesehatan, dan peluang ekonomi yang lebih baik.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Diguncang Bom Bunuh Diri Tewaskan 12 Orang, Pakistan Tuduh India

Internasional
6 hari lalu

Bom Bunuh Diri Guncang Kantor Pengadilan Pakistan, 12 Orang Tewas

Internasional
7 hari lalu

Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida

Internasional
9 hari lalu

Duh, Ratusan Perempuan Diperkosa Pemberontak saat Melarikan Diri dari Medan Konflik Sudan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal