Pelaku Penembakan 2 Masjid di Selandia Baru Dijerat dengan UU Terorisme

Anton Suhartono
Brenton Tarrant (Foto: AFP)

WELLINGTON, iNews.id - Pelaku penembakan jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, resmi dikenakan dakwaan terorisme.

Sebelumnya pria 28 tahun asal Australia itu sudah dikenakan 51 dakwaan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan terkait serangan pada 15 Maret 2019.

"Dakwaan itu berisi telah terjadi tindakan teroris di Christchurch," kata polisi, dalam pernyataan, seperti dikutip dari AFP, Selasa (21/5/2019).

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern lebih dulu menyebut penembakan sadis di masjid itu sebagai serangan teroris terencana.

Namun dari sisi hukum, dakwaan terhadapnya kurang ekspansif karena undang-undang terorisme baru diperkenalkan pada 2002 di Selandia Baru dan belum pernah digunakan di pengadilan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
17 jam lalu

Sosok Cole Allen Pelaku Penembakan Acara Trump, Lulusan S2 Ilmu Komputer yang Jadi Guru

Nasional
1 hari lalu

Penembakan di Acara Trump, Gedung Putih: Pelaku Ingin Bunuh Presiden dan Pejabat Lain

Internasional
22 jam lalu

Pelaku Penembakan di Acara Trump Ingin Incar Para Pejabat AS, Motif Masih Misterius

Internasional
2 hari lalu

Pelaku Penembakan Acara Gedung Putih Ditangkap, Trump Puji Gerak Cepat Secret Service

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal