Pelaku Penembakan 2 Masjid di Selandia Baru Dijerat dengan UU Terorisme

Anton Suhartono
Brenton Tarrant (Foto: AFP)

Polisi menjelaskan, keputusan untuk menjerat Tarrant dengan UU terorisme dibuat setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah.

Tarrant saat ini berada di penjara dengan keamanan tinggi serta menjalani tes kejiwaan untuk menentukan apakah dia sehat secara mental atau tidak untuk diadili.

Dia akan dibawa ke pengadilan lagi pada 14 Juni.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Penembakan di Acara Gedung Putih, Pelaku Didakwa Berusaha Bunuh Trump

Internasional
2 hari lalu

Trump Disebut sebagai Presiden Paling Banyak Diserang dalam Sejarah AS

Internasional
3 hari lalu

Sosok Cole Allen Pelaku Penembakan Acara Trump, Lulusan S2 Ilmu Komputer yang Jadi Guru

Nasional
3 hari lalu

Penembakan di Acara Trump, Gedung Putih: Pelaku Ingin Bunuh Presiden dan Pejabat Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal