"Penjara secara legislatif diperlukan untuk mengelola tahanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan 2004 dan kewajiban internasional kami untuk penanganan semua tahanan," kata pihak penjara melalui seorang juru bicara.
Setiap tahanan memiliki hak minimum yang diwajibkan secara hukum berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan.
"Salah satu dari hak minimum ini adalah untuk mengirim dan menerima surat. Sesuai dengan pasal 108 Undang-Undang, Direktur Penjara hanya dapat menyita surat narapidana dalam situasi yang sangat terbatas. Beberapa surat sudah ditahan," ujar pihak penjara.
"Kami membuat perubahan pada manajemen surat tahanan ini untuk memastikan bahwa proses kami yang kuat sama efektifnya dengan yang kami inginkan."
Menteri Pemasyarakatan Kelvin Davis menyatakan departemennya seharusnya tidak membiarkan surat Tarrant dikirim. Dia mengajukan pertanyaan tentang apakah undang-undang saat ini sesuai dengan tujuan atau tidak.
"Kami belum pernah mengelola tahanan seperti ini sebelumnya," katanya.