Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Kirim Email dari Penjara, PM Adern Syok

Nathania Riris Michico
PM Selandia Baru Jacinda Ardern. (FOTO: Marty Melville/AFP)

"Penjara secara legislatif diperlukan untuk mengelola tahanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan 2004 dan kewajiban internasional kami untuk penanganan semua tahanan," kata pihak penjara melalui seorang juru bicara.

Setiap tahanan memiliki hak minimum yang diwajibkan secara hukum berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan.

"Salah satu dari hak minimum ini adalah untuk mengirim dan menerima surat. Sesuai dengan pasal 108 Undang-Undang, Direktur Penjara hanya dapat menyita surat narapidana dalam situasi yang sangat terbatas. Beberapa surat sudah ditahan," ujar pihak penjara.

"Kami membuat perubahan pada manajemen surat tahanan ini untuk memastikan bahwa proses kami yang kuat sama efektifnya dengan yang kami inginkan."

Menteri Pemasyarakatan Kelvin Davis menyatakan departemennya seharusnya tidak membiarkan surat Tarrant dikirim. Dia mengajukan pertanyaan tentang apakah undang-undang saat ini sesuai dengan tujuan atau tidak.

"Kami belum pernah mengelola tahanan seperti ini sebelumnya," katanya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
7 tahun lalu

Bertambah Lagi, Korban Penembakan Masjid Selandia Baru Jadi 51 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal