Pelaku Teror Selandia Baru Protes Cara Dirinya Diperlakukan di Penjara

Nathania Riris Michico
Terdakwa dituduh melakukan pembunuhan. (FOTO: REUTERS)

WELLINGTON, iNews.id - Terdakwa kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang, mengajukan protes terkait cara dirinya diperlakukan di penjara.

Brenton Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun, didakwa melakukan pembunuhan dan diperkirakan akan menghadapi dakwaan lanjutan.

Sebuah sumber mengatakan kepada situs berita Stuff bahwa sang terdakwa mengklaim dirinya tidak diperkenankan menerima tamu dan berbicara melalui telepon.

Pria itu kini mendekam di sel isolasi Penjara Paremoremo yang terletak di Auckland dan dianggap sebagai bui paling keras di Selandia Baru.

Sang terdakwa dikirim ke Penjara Paremoremo begitu sesi sidang pertamanya rampung di Christchurch pada 16 Maret, sehari setelah serangan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Ingin Datangkan Guru dari Selandia Baru, Ajarkan Calon PMI Bahasa Inggris

Internasional
1 bulan lalu

Duh! Bocah 13 Tahun Telan 100 Magnet Neodymium, Berujung di Meja Operasi

Internasional
2 bulan lalu

Rumah Menlu Selandia Baru Diserang, Ulah Demonstran Pro-Palestina?

All Sport
3 bulan lalu

Timnas Futsal Indonesia Hajar Selandia Baru, Pelatih Salut dengan Adaptasi Pasukannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal