WELLINGTON, iNews.id - Terdakwa kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang, mengajukan protes terkait cara dirinya diperlakukan di penjara.
Brenton Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun, didakwa melakukan pembunuhan dan diperkirakan akan menghadapi dakwaan lanjutan.
Sebuah sumber mengatakan kepada situs berita Stuff bahwa sang terdakwa mengklaim dirinya tidak diperkenankan menerima tamu dan berbicara melalui telepon.
Pria itu kini mendekam di sel isolasi Penjara Paremoremo yang terletak di Auckland dan dianggap sebagai bui paling keras di Selandia Baru.
Sang terdakwa dikirim ke Penjara Paremoremo begitu sesi sidang pertamanya rampung di Christchurch pada 16 Maret, sehari setelah serangan.