Pembantaian Rohingya: PBB Serukan Embargo Penjualan Senjata Terhadap Myanmar

Nathania Riris Michico
Pengungsi Rohingya dari Myanmar tiba di perbatasan Khanchon dekat Kota Teknaf, Bangladesh, 5 September 2017. (FOTO: AFP)

NEW YORK, iNews.id - Penyelidik PBB menyerukan penerapan embargo penjualan senjata atas Myanmar dan pengenaan sanksi-sanksi terhadap sejumlah perusahaan yang terkait dengan militer negara itu. Hal itu merujuk pada pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi atas Muslim Rohingya.

Dilaporkan Associated Press, Selasa (6/8/2019), PBB menyerukan pada masyarakat internasional untuk memutuskan hubungan dengan puluhan perusahaan yang terkait militer di Myanmar, karena perusahaan-perusahaan itu diduga terlibat dalam kejahatan internasional.

Laporan yang dirilis oleh PBB pada Senin (5/8/2019) itu menyatakan, sejumlah perusahaan yang dijalankan militer, termasuk dua konglomerat besar, Myanmar Economic Holdings dan Myanmar Economic Corporation, memberikan dukungan keuangan bagi operasi militer, termasuk penumpasan terhadap warga Muslim Rohingya.

PBB menuduh militer Myanmar melancarkan kampanye dengan tujuan genosida terhadap kelompok minoritas Rohingya, yang mengakibatkan lebih dari 700.000 warga etnis Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

Tidak ada komentar dari militer Myanmar, yang sebelum ini membantah tuduhan pelanggaran HAM atas warga Rohingya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 WNI Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

7 hari lalu

Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

10 hari lalu

500 Lebih Pengungsi Rohingya Dikhawatirkan Tewas akibat Kapal Tenggelam

29 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal