Pembantu asal Filipina Dihukum 7 Bulan Penjara karena Curi dan Gadaikan Perhiasan Majikan

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi perempuan ditahan aparat karena mencuri. (Foto: Ist.)

Pada Rabu ini, jaksa penuntut umum mendesak pengadilan untuk memenjarakan terdakwa selama delapan bulan. Menurut jaksa, Grine telah terbukti melanggar kepercayaan yang diberikan majikannya.

Namun pengacara Grine, Lolita Andrew, meminta kepada pengadilan agar hukuman penjara terhadap kliennya tidak lebih dari lima bulan. Menurut sang pengacara, kliennya mencuri barang-barang itu karena sangat ingin menyelamatkan nyawa keponakannya di Filipina yang mengidap kanker.

“Dia mencuri bukan untuk keuntungan pribadi, meskipun dia memang mengambil barang-barang itu dan menggadaikannya di pegadaian. Ini adalah keadaan di mana dia diliputi emosi dan bertindak dalam keadaan sangat membutuhkan,” ucap Andrew.

Namun, jaksa menepis pembelaan pengacara itu. “Dia (terdakwa) mengaku mencurinya karena ingin memakainya, makanya barang (kalung perak) itu ditemukan menjadi miliknya,” kata jaksa.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
2 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
6 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Nasional
7 hari lalu

Pelemahan Rupiah Ternyata Tak Seburuk Mata Uang Korsel hingga Filipina, Ini Buktinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal