Pembantu di Singapura Dibui usai Kuras Isi ATM Majikan Lansia Hampir Rp300 Juta

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi mesin ATM. (Foto: Reuters)

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa menguras isi ATM korban dalam 23 kesempatan berbeda antara Juni hingga Oktober lalu. Beberapa di antaranya dia kirimkan ke keluarganya di Filipina, sedangkan sebagian lagi dia habiskan untuk membeli perhiasan.

Pada Selasa (4/1/2022) ini, Gubaton dijatuhi hukuman penjara 12 bulan setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian terhadap seorang majikan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
2 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
6 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Nasional
7 hari lalu

Pelemahan Rupiah Ternyata Tak Seburuk Mata Uang Korsel hingga Filipina, Ini Buktinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal