Pembantu di Singapura Dibui usai Kuras Isi ATM Majikan Lansia Hampir Rp300 Juta

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi mesin ATM. (Foto: Reuters)

Pembantu itu kemudian memutuskan untuk mencuri uang dari majikannya menggunakan kartu ATM milik Keow. 

“(Terdakwa) tahu PIN kartu ATM Nyonya Goh (Keow), karena dia pernah melihat korban memasukkan nomor tersebut sebelumnya,” kata jaksa. 

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa menguras isi ATM korban dalam 23 kesempatan berbeda antara Juni hingga Oktober lalu. Beberapa di antaranya dia kirimkan ke keluarganya di Filipina, sedangkan sebagian lagi dia habiskan untuk membeli perhiasan.

Pada Selasa (4/1/2022) ini, Gubaton dijatuhi hukuman penjara 12 bulan setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian terhadap seorang majikan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Sebut Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gibran: Saya Kuliah sampai S1 di Singapura

5 hari lalu

4 Pelaku Pencurian Modus Geser Tas di Bekasi Ditangkap, Warga China Jadi Korban

6 hari lalu

Kronologi Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Polisi Didesak Bertindak

6 hari lalu

Viral Pencurian Tas Penumpang KRL saat Tertidur, Pelaku Ditangkap di Stasiun Tebet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal