Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Anton Suhartono
Brenton Tarrant mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup (Foto: AP)

“Saya tidak memiliki kerangka pikiran atau kesehatan mental yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat pada saat itu,” kata Tarrant, kepada pengadilan, seperti dilaporkan New Zealand Herald.

Tarrant mengatakan, kondisi pikirannya sedemikian rupa sehingga dia mempertimbangkan untuk mencoba melibatkan Presiden AS Donald Trump dalam kejahatan tersebut.

"(Hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat) Yang saya katakan saat itu adalah ‘mungkin saya bisa keluar dan mengatakan ada penembak kedua di atap, mungkin saya bisa mengatakan itu adalah 'Donald J Trump’,” katanya.

Jika Pengadilan Banding di Wellington menguatkan vonisnya, mereka akan mengadakan sidang terpisah di akhir 2026 untuk mempertimbangkan banding terhadap hukumannya.

Hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan kepadanya adalah yang terberat dalam sejarah Selandia Baru.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

3 ASN Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak KKB, Komnas HAM Tuntut Keadilan bagi Korban

5 hari lalu

Mengharukan, Dedi Mulyadi Akan Bangun Masjid Kanaya untuk Mengenang Kanaya Whu

7 hari lalu

Menpan RB Kecam Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, Pastikan Santunan dan Pensiun Cair

7 hari lalu

Momen Jemaah Salat Jumat Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang Kontak di Selat Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal