Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Anton Suhartono
Brenton Tarrant mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup (Foto: AP)

Tarrant mengatakan, kondisi pikirannya sedemikian rupa sehingga dia mempertimbangkan untuk mencoba melibatkan Presiden AS Donald Trump dalam kejahatan tersebut.

"(Hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat) Yang saya katakan saat itu adalah ‘mungkin saya bisa keluar dan mengatakan ada penembak kedua di atap, mungkin saya bisa mengatakan itu adalah 'Donald J Trump’,” katanya.

Jika Pengadilan Banding di Wellington menguatkan vonisnya, mereka akan mengadakan sidang terpisah di akhir 2026 untuk mempertimbangkan banding terhadap hukumannya.

Hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan kepadanya adalah yang terberat dalam sejarah Selandia Baru.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penembakan di Area Grasberg Mimika, Karyawan Freeport Tewas

Nasional
4 hari lalu

Kalah Main Kartu, Pria di Lampung Timur Tembak Teman hingga Tewas

Destinasi
5 hari lalu

Kisah Miliarder Asif Aziz, Ditolak Sholat di Hotel Tempat Tersebut Dibelinya Dijadikan Masjid

Nasional
9 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal