Pembunuhan Kim Jong Nam, Malaysia Tentukan Nasib Siti Aisyah Hari Ini

Nathania Riris Michico
Siti Aisyah mengira mereka ikut serta dalam sebuah acara lelucon TV. (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, akan menentukan putusan sela dalam kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Kamis (16/8/2018).

Putusan itu akan berdampak terhadap nasib seorang WNI bernama Siti Aisyah (26). Siti didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam dan terancam hukuman mati.

Pada Februari 2017, Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korut itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Kedua perempuan itu mengira mereka dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi.

Doan Thi Huong (kiri) dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah Kim Jong Nam. (Foto: AFP)

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Usai Uji Coba Rudal Balistik, Kim Jong Un Siapkan Rencana Perkuat Nuklir Korut Hadapi AS Cs

Internasional
8 hari lalu

Ngeri! Bukan Hanya Nuklir, Kemajuan Teknologi Rudal Balistik Korut Bikin Merinding

Internasional
14 hari lalu

Ngeri! Korea Utara Bisa Produksi 20 Senjata Nuklir Setiap Tahun

Internasional
14 hari lalu

Kim Jong Un Murka, Pecat Wakil Perdana Menteri Korut saat Resmikan Pabrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal