Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin, mengatakan Siti dan Doan merupakan pembunuh terlatih, sadar apa yang mereka lakukan, dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian.
"Kuncinya adalah mereka punya VX dan VX membunuh Kim Jong Nam. Jadi mereka harus menjelaskan keterkaitan itu," Wan, sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Di sisi lain, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menegaskan beberapa argumen, antara lain jaksa hanya bergantung pada rekaman tayangan CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan dan jejak VX.
Padahal, menurut Gooi, sejumlah kesaksian saling bertentangan, perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur, dan tidak ada DNA Siti Aisyah pada kaos yang dijadikan barang bukti.
Yang terutama, Gooi menyatakan Siti Aisyah tidak terbukti memiliki motif melakukan pembunuhan alias mens rea. Oleh karena itu, dasar argumen dakwaan atau Prima Facie dalam kasus tersebut tidak ada.