Pembunuhan Kim Jong Nam, Malaysia Tentukan Nasib Siti Aisyah Hari Ini

Nathania Riris Michico
Siti Aisyah mengira mereka ikut serta dalam sebuah acara lelucon TV. (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, akan menentukan putusan sela dalam kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Kamis (16/8/2018).

Putusan itu akan berdampak terhadap nasib seorang WNI bernama Siti Aisyah (26). Siti didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam dan terancam hukuman mati.

Pada Februari 2017, Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korut itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Kedua perempuan itu mengira mereka dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi.

Doan Thi Huong (kiri) dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah Kim Jong Nam. (Foto: AFP)

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
2 bulan lalu

Duh, Korut Tembakkan Roket Artileri saat Menhan AS Hegseth Berkunjung ke Perbatasan Korsel

Internasional
2 bulan lalu

Profil Kim Yong Nam Mantan Kepala Negara Korea Utara yang Meninggal, Diplomat Kawakan

Internasional
2 bulan lalu

Mantan Kepala Negara Korea Utara Kim Yong Nam Meninggal Dunia

Internasional
2 bulan lalu

Korea Utara Tembakkan Rudal dari Laut 3 Hari Jelang KTT APEC di Korea Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal