Pembunuhan Kim Jong Nam, Malaysia Tentukan Nasib Siti Aisyah Hari Ini

Nathania Riris Michico
Siti Aisyah mengira mereka ikut serta dalam sebuah acara lelucon TV. (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, akan menentukan putusan sela dalam kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Kamis (16/8/2018).

Putusan itu akan berdampak terhadap nasib seorang WNI bernama Siti Aisyah (26). Siti didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam dan terancam hukuman mati.

Pada Februari 2017, Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korut itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Kedua perempuan itu mengira mereka dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi.

Doan Thi Huong (kiri) dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah Kim Jong Nam. (Foto: AFP)

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Kim Jong Un Pamer Rudal dari Kapal Perang di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran Memanas

Internasional
1 hari lalu

Tak Ingin seperti Iran Diserang AS-Israel, Kim Jong Un Pamer Kapal Perang dan Rudal Baru

Internasional
8 hari lalu

Sosok Kim Ju Ae, Putri Kim Jong Un Berusia 13 Tahun yang Jadi Dirjen Rudal Korut

Internasional
8 hari lalu

Masih Berusia 13 Tahun, Ju Ae Putri Kim Jong Un Dipercaya Jadi "Dirjen Rudal" Korea Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal