SHAH ALAM, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, ditunda hingga Januari 2019 dari seharusnya bulan ini. Penyebabnya, pengacara terdakwa sakit.
Dua terdakwa yakni WNI bernama Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huang, dituduh membunuh Kim Jong Nam menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 2017.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada Oktober 2017 atau delapan bulan setelah pembunuhan terjadi. Namun sidang selanjutnya berlangsung lama karena banyaknya saksi untuk dimintai keterangan.
Pada Agustus lalu, hakim menyatakan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk sidang dilanjutkan dan seharusnya berlangsung pada awal bulan ini. Sidang mengandakan pembelaan dari Aisyah.
Namun sidang diputuskan ditunda hingga 7 Januari 2019 karena pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, sakit.