Pembunuhan Kim Jong Nam, Sidang WNI Siti Aisyah Ditunda Januari 2019

Anton Suhartono
Siti Aisyah (kanan) (Foto: AFP)

Pada Kamis lalu, pengacara Aisyah mendesak pengadilan untuk meminta jaksa penuntut memberikan beberapa pernyataan dari kepolisian untuk membantu mereka. Rencananya akan ada sesi khusus pada Desember mendatang untuk memutuskan permintaan itu.

Sebelumnya, Aisyah dan Doan membantah terlibat pembunuhan. Mereka merupakan korban penipuan untuk ikut acara prank di televisi. Mereka lalu mengusapkan kain yang sudah diberi zat kimia ke mulut Kim Jong Nam.

Namun jaksa menganggap keduanya merupakan pembunuh terlatih dan sadar betul dengan apa yang mereka lakukan.

Berdasarkan undang-undang saat ini, perempuan berusia 20 tahun lebih akan dijatuhi hukuman mati dengan digantung jika terbukti membunuh. Namun pemerintahan Malaysia yang baru sedang menggodok rancangan undang-undang menghapus hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Ada kemungkinan Aisyah lolos dari tiang gantung sekalipun pengadilan memutus dia bersalah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Innalillahi, Anwar Ibrahim Berdukacita

Seleb
2 hari lalu

Innalillahi, Artis Lawas Malaysia Jalil Hamid Meninggal Dunia

Buletin
2 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Internasional
7 hari lalu

Posting Kode '8647', Mantan Bos FBI James Comey Didakwa Ancam Bunuh Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal